Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 adalah Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Dispensasi nikah adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Prinsipnya, seorang laki-laki dan seorang perempuan diizinkan menikah jika mereka sudah berusia 19 tahun ke atas. Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud.

Artinya, para pihak dapat mengesampingkan syarat minimal usia perkawinan. Menurut UU Perkawinan yang baru, penyimpangan hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. Bagi pasangan yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama. Bagi pemeluk agama lain diajukan ke Pengadilan negeri.

PERMA Nomor 5 Tahun 2020 sendiri sangat berkaitan dengan salah satu program Keluarga Berencana yaitu Pendewasaan Usia Perkawinan dan masuk juga dalam ranah perlindungan perempuan dan anak.
Oleh karenanya, Kepala DPPKBPPPA menyambut baik dalam penandatanganan MoU kesepahaman antara Pengadilan Negeri Blitar, PPKB P3A Kab Blitar, Dinas Kesehatan Kabupaten, Kota Blitar dan KPAI dalam pelaksanan PERMA nomor 05 Tahun 2019 dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020. P Dalam sambutanya Ketua PN Blitar menyampaikan bahwa sesuai amanah PERMA nomor 5 Tahun 2019, dalam rangka memutuskan perkara (dispensasi perkawinan), perlu adanya dispensasi atau pendampingan dari organisasi perangkat daerah terkait
Dinas PPKBPPPA Pemerintah Kabupaten Blitar